Jam kerja adalah dimana para karyawan melakukan jobdesknya sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan, di Indonesia mengenai Jam Kerja, waktu Istirahat kerja, waktu lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di beberapa perusahaan, jam kerja,waktu istirahat dan lembur dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga dengan penyesuain jam kerja dan jobdesk pekerja menjadi lebih efisien dan bagi para pengusaha pun mendapatkan keuntungan yaitu maksimalisasi karyawan dalam melakukan jobdeksnya sehingga perusahaan dapat berkembang secara cepat. Ciri ciri perusahaan yang cepat maju adalah yang dapat memanagement waktu dengan baik. Sehingga tidak ada waktu yang terbuang sia sia, dengan mempertimbangkan jam kerja karyawan sehingga perusahaan dapat berkembang dengan pesat dikarenakan dapat memanajemen waktu dengan baik. para konsultan bisnis pun banyak yang menyarankan. Setelah bisnis nya jadi harus mempunyai website dan SEO harus jalan ditambah sosial media management yang kuat sehingga bisnisnya jalan. Selain itu bisnis pun harus mempunyai standar operational procedure yang baik sehingga bisnisnya jalan dengan lancar berikut beberapa pertanyaan meliputi jam kerja diindonesia.
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Jam istirahat kerja adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu. Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya.
Setiap karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi karyawannya untuk melaksanakan ibadah.