Dalam dunia kerja, kata PHK sudah tak asing lagi ditelinga kita. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena sesuatu hal tertentu. PHK sangat lazim kita temui di Indonesia. Ini pasti meresahkan para pekerja yang di PHK dari suatu perusahaan karena akan mengganggu keberlangsungan hidupnya dan harus mencari pekerjaan lagi di tempat lain.
Ketentuan mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Menurut UU No. 13 tahun 2003, perusahaan / majikan tidak boleh melakukan PHK dengan alasan :
- Pekerja yang sakit menurut keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus-menerus.
- Pekerja sedang memenuhi kewajiban terhadap negara.
- Pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya.
- Pekerja menikah.
- Pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, menggugurkan kandungan atau menyusui bayi.
- Pekerja mempunyai ikatan perkawinan atau pertalian darah dengan pekerja lain di dalam satu perusahaan kecuali disebutlkan dalam peraturan perusahaan.
- Pekerja melakukan kegiatan yang terkait dengan serikat buruh di luar jam kerja .
- Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status
- Pekerja sakit atau cacat tetap akibat dari kecelakaan kerja.
Namun, menurut UU No. 13 tahun 2003, pihak perusahaan / majikan dapat saja melakukan PHK jika terjadi kondisi berikut ini :
- Pekerja meninggal dunia.
- Pekerja melakukan pelanggaran.
- Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri.
- Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir.
- Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
- Perusahaan mengalami kerugian.