SEKILAS TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA

Mobil dirumahpun dapat dibuat bisnis
July 7, 2015
SEKILAS TENTANG JAM KERJA
July 13, 2015

Tunjangan hari raya atau lebih disebut dengan THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Bulan Ramadhan di Indonesia dan negara dengan penduduk mayoritas Islam pada umumnya dapat dihubungkan dengan meningkatnya daya beli dan perilaku konsumtif masyarakat akan barang dan jasa. Di Indonesia sendiri hal ini terkait erat dengan kebiasaan pemerintah dan perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Saat menjelang Lebaran seperti ini, banyak pekerja membincangkan Tunjangan Hari Raya (THR). para konsultan bisnis pun banyak yang menyarankan. Setelah bisnis nya jadi harus mempunyai website dan SEO harus jalan ditambah sosial media management yang kuat sehingga bisnisnya jalan. Selain itu bisnis  pun harus mempunyai standar operational procedure yang baik sehingga bisnisnya jalan dengan lancar. Kerap muncul pertanyaan seputar THR. Berikut contoh penjelasannya.

 

  1. Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

 

 

  1. Apakah ada dasar hukum THR?

Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

 

  1. Siapa sajakah yang wajib membayar THR

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

  1. Siapa saja yang berhak mendapatkan THR?

Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

 

  1. Berapa THR yang diterima oleh pekerja?

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .

  1. Kapan Perusahaan wajib membayar THR?

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

 

Comments are closed.